BPJS Kesehatan Bantah Bakal Dihapus dan Diganti Klinik Kopdes
TopCareer.id – Belakangan marak beredar isu soal program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan dihentikan dan digantikan Klinik Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes.
Merespon kabar ini, BPJS Kesehatan pun menegaskan informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial adalah tidak benar.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.
Rizzky mengatakan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Baca Juga: INDEF: Manfaat MBG dan KDMP di UMKM Belum Optimal
Sementara, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” kata Rizzky, mengutip keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).
Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan adalah bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang hak atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Menurut Rizzky, UU Nomor 24 tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial.
Pasal 5 dan Pasal 6 UU tersebut juga mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta penyelenggaraan programnya. “Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Rizzky.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes
Selain itu, Program JKN juga tidak berdiri di atas kebijakan yang sifatnya sementara, namun menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu, masyarakat diminta tidak perlu khawatir atau terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.
BPJS Kesehatan pun memastikan program JKN terus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” kata Rizzky.
Lebih lanjut, mereka menekankan layanan bagi peserta JKN tetap berjalan seperti biasa.



